2 Agustus 2022 11:40

Sebagaimana terlampir..

...

Pokja Pemilihan III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Pasuruan telah mengadakan rapat evaluasi tender tersebut diatas dengan hasil sebagai berikut :
1. Setelah diadakan penelitian terhadap dokumen pemilihan yang terdapat di aplikasi LPSE dan kemudian melakukan telaah kembali terhadap dokumen Mata Pembayaran Utama dan Daftar Kuantitas dan Harga (Bill of Quantity) ditemukan kesalahan. Oleh karena itu, Pokja Pemilihan memutuskan bahwa Tender Rehabilitasi Gedung Mall Poncol tersebut batal;
2. Pokja Pemilihan akan menayangkan kembali paket tersebut setelah dilakukan koreksi pada Dokumen Pemilihan

Pokja Pemilihan III


Lampiran: